BIDANG KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
Rudi Purwanto, S.T, M.E.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi
Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi dipimpin oleh seorang
Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok memimpin mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang penyelenggaraan kelembagaan dan
pemberdayaan koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Kelembagaan dan
Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi :
a) penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang
Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, meliputi Kelembagaan dan
Perizinan, Fasilitasi Usaha dan Pengembangan, dan Peningkatan Kualitas
SDM Koperasi;
b) penyelenggaraan rencana kerja Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan
Koperasi, meliputi Kelembagaan dan Perizinan, Fasilitasi Usaha dan
Pengembangan, dan Peningkatan Kualitas SDM Koperasi;
c) penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
d) penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang
Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi mempunyai sub tugas sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Dinas
Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi;
b) menyelenggarakan, merumuskan konsep sasaran kegiatan Bidang
Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi;
c) menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Kelembagaan
dan Pemberdayaan Koperasi;
d) menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau
lembaga/organisasi terkait dalam lingkup tugasnya;
e) mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
f) memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
g) menyelia kegiatan bawahan dalam lingkup Bidang Kelembagaan dan
Pemberdayaan Koperasi, untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana
kerja;
h) mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan
rencana kerja yang telah ditetapkan;
i) menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas
yang berlaku;
j) mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan melalui sasaran kerja pegawai (skp)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta
upaya tindak lanjut;
k) melaporkan pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Kelembagaan dan
Pemberdayaan Koperasi, secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai dengan
kebutuhan kepada pimpinan;
l) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya; dan
m) melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, membawahi :
a) Pengawas Koperasi; dan
b) Pelaksana.